
Cilacap, Jawa Tengah, Faktanusantara.co.id//, – Insiden yang diduga merupakan kecelakaan kerja terjadi di area Proyek Lanjutan Renovasi Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dan memunculkan perhatian terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

Informasi yang diperoleh menyebutkan korban bernama Ragil (26), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat kejadian, korban disebut tengah mengerjakan pekerjaan bekisting di area galian dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Dalam proses pekerjaan itu, tanah di sekitar lokasi diduga mengalami pergeseran hingga menimbun korban.
Site Manager proyek, Budi, saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa korban sempat dievakuasi dan dibawa menuju Rumah Sakit Aghisna Kroya untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, korban dilaporkan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Kejadian tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kronologi pasti insiden, prosedur keselamatan yang diterapkan di lapangan, serta langkah penanganan yang dilakukan setelah peristiwa berlangsung.
Hingga saat ini, informasi resmi terkait hasil pemeriksaan maupun investigasi masih belum disampaikan secara terbuka.
Berdasarkan data yang tercantum pada papan informasi proyek, pekerjaan renovasi lanjutan Pasar Kroya memiliki nilai kontrak sebesar Rp48,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Armada Hada Graha dan PT Reka Esti Utama.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya yang melibatkan pekerjaan galian, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek penting guna meminimalkan risiko kecelakaan. Pengamanan area kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta identifikasi potensi bahaya merupakan bagian dari prosedur yang lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Sejumlah hal yang kini menjadi perhatian publik antara lain terkait pelaksanaan analisis risiko sebelum pekerjaan dimulai, ketersediaan perlengkapan keselamatan bagi pekerja, sistem pengamanan dinding galian, hingga mekanisme pelaporan kecelakaan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga menantikan penjelasan mengenai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan, termasuk hak-hak yang harus diterima sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Sampai berita ini ditulis, konfirmasi yang diajukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan pihak rumah sakit, belum mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan maupun proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan agar evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja dapat dilakukan secara menyeluruh.
Investigasi yang transparan dinilai penting untuk mengungkap penyebab kejadian sekaligus memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
(***)
Tidak ada komentar