Diduga Terkait Konten TikTok dan Permintaan Uang, Seorang Kreator Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 18:50 11 Redaksi

PEKANBARU, Faktanusantara.co.id//, – Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aktivitas di media sosial kini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Pekanbaru. Seorang warga berinisial ZN melaporkan seorang pria yang dikenal dengan nama Ahmadi beserta akun TikTok @Detakfakta ke Polresta Pekanbaru atas dugaan perbuatan yang dianggap merugikan dirinya.

 

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026.

 

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di wilayah Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 15 Maret 2026. Pelapor menduga terdapat tindakan yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik yang berdampak pada nama baik dan reputasinya.

 

Selain Ahmadi dan akun TikTok yang disebut dalam laporan, seorang lainnya bernama Rotama Silalahi juga turut dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan. ZN menilai keduanya memiliki keterkaitan dengan penyebaran informasi yang menurutnya merugikan dirinya di ruang digital.

 

Bermula dari Percakapan Melalui WhatsApp

Dalam laporan yang diajukan, ZN mengungkapkan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan seseorang yang diduga Ahmadi melalui aplikasi WhatsApp.

 

Dalam percakapan tersebut, pelapor mengaku diberitahu mengenai rencana publikasi informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan persoalan penggunaan anggaran proyek pemerintah.

ZN selanjutnya menyatakan bahwa dalam komunikasi tersebut muncul permintaan sejumlah uang. Menurut keterangannya kepada penyidik, dirinya kemudian melakukan transfer dana sebesar Rp1 juta ke rekening yang disebut sebagai milik terlapor.

 

Meski demikian, pelapor mengaku tetap menemukan konten yang menyebut namanya di akun TikTok @Detakfakta beberapa waktu setelah transfer dilakukan. Hal itu menjadi salah satu alasan dirinya mengambil langkah hukum.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam laporannya, ZN juga menyinggung peran Rotama Silalahi yang disebut memiliki keterkaitan dengan informasi yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial.

 

Pelapor menilai terdapat komentar maupun unggahan yang dianggap tidak sesuai fakta dan berdampak terhadap citra dirinya di lingkungan masyarakat.

 

Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, ZN akhirnya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta serta memastikan adanya kepastian hukum atas persoalan tersebut.

 

Sampai berita ini ditulis, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam dokumen laporan polisi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA