Tanpa Dihadiri PT SHK, Komisi I DPRD Pematangsiantar Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Godfrit Freddy Sianturi

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 08:03 34 Admin Faktanusantara

PEMATANGSIANTAR, Faktanusantara.co.id// – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I, Senin 8 Juni 2026. RDP ini menindaklanjuti aduan warga bernama Godfrit Freddy Sianturi yang mengaku dirugikan PT Suryatama Harapan Kita akibat demosi dan pemotongan gaji sepihak.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Robin Januarto Manurung, S.H., didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga. Hadir pula anggota Komisi I serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Robert Samosir beserta staf.

Dalam paparannya, Godfrit F Siahaan menjelaskan awal masalah terjadi pada 20 Juni 2025. Saat itu ia berselisih dengan Kepala Depot PT SHK Cabang Sibolga hingga terjadi perkelahian. Insiden tersebut menyebabkan lengan kiri Godfrit patah tulang.

Godfrit menyebut pada 26 Juni 2025 ia menjalani operasi dan masa pemulihan. Meski begitu, ia tetap menjalankan tugas yang diberikan perusahaan.

Pada 14 Juli 2025, Kepala Wilayah PT SHK memintanya segera masuk kerja meski masih dalam pemulihan pascaoperasi.

Sejak insiden itu, Godfrit mengaku mendapat perlakuan tidak layak dari perusahaan. Ia diminta berdamai dan menandatangani surat peringatan pertama. Selanjutnya, ia dipindah tugas saat masih pemulihan, lalu diturunkan jabatan sepihak pada Juli 2025 menjadi petugas umum tanpa surat keputusan resmi.

Ia juga menuding ada tekanan kerja, perlakuan tidak adil, serta pemotongan gaji sepihak dari Juli 2025 hingga Februari 2026.

Usai memaparkan kronologi, Godfrit menyampaikan tuntutan ke PT SHK dan meminta Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar membantu menyelesaikan sengketa sesuai hukum yang berlaku.

RDP berlangsung alot. Anggota Komisi I bergantian bertanya ke pelapor dan ke Kadisnaker Robert Samosir. Situasi memanas setelah Kadisnaker menyebut PT SHK belum terdaftar di Disnaker Kota Pematangsiantar.

Robert mengaku sudah berkoordinasi dengan PT SHK terkait aduan Godfrit, tetapi tidak mendapat tanggapan. Karena itu ia menyarankan pelapor membuat laporan resmi.

“Kami sudah tindak lanjuti laporan. Tapi sesuai UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan perusahaan ada di Pemerintah Provinsi. Disnaker Kota Pematangsiantar hanya bisa memediasi pelapor dan terlapor,” kata Robert.

Setelah mendengar keterangan, Ketua Komisi I menskors RDP hingga 17 Juni 2026. Rapat lanjutan akan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan PT SHK.

(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA