
Diduga Belum Kantongi Izin, Penataan Lahan dan Pemasangan Pondasi PT GMS di Pringapus Jadi Sorotan

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id// – Aktivitas penataan lahan yang dilakukan PT GMS di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan penataan lahan yang sedang berlangsung tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang semestinya.
Tidak hanya itu, pemasangan pondasi yang telah dilakukan di lokasi yang sama juga diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak media melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan pada Kamis (11/6/2026).

Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD PT GMS, Muslih, membenarkan adanya kegiatan penataan lahan yang saat ini sedang berjalan.
Menurut Muslih, pekerjaan penataan lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Namun ketika ditanya mengenai legalitas dan perizinan kegiatan tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Benar, Pak, terkait penataan lahan tersebut memang sedang berjalan. Namun masalah izin saya tidak tahu-menahu,” ujar Muslih
Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai perizinan berada pada pihak kontraktor atau bagian yang menangani pembangunan. Namun hingga saat ini pihak yang dimaksud belum dapat dihubungi.
“Yang mengetahui terkait izin tersebut adalah pemborong atau bagian urusan bangunan. Saya sudah mencoba menghubungi sejak kemarin, tetapi belum ada respons,” tegasnya.
Selain persoalan izin penataan lahan, muncul pula dugaan bahwa pekerjaan pemasangan pondasi di lokasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pihak media meminta instansi terkait dan pihak berwenang segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan serta verifikasi secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti bahwa pekerjaan penataan lahan maupun pemasangan pondasi dilakukan tanpa izin yang sah, maka pihak berwenang diminta bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditegakkan demi terciptanya kepastian hukum dan tertib pembangunan.
Sampai berita ini diunggah, pihak media sedang mengkonfirmasi dengan dengan Dinas terkait.
(Tim)
Tidak ada komentar