
MEDAN, Faktanusantara.co.id//, – Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan di Kota Medan.

Perbuatan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tindakan pemerasan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik dan merupakan perbuatan pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Wartawan wajib menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nurhalim di Medan, Rabu (22/7/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa aturan Dewan Pers melarang wartawan menjalankan profesi dengan itikad buruk, termasuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Karena itu, ia mendukung langkah kepolisian dalam menindak oknum yang diduga terlibat agar memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi wartawan.
Nurhalim berharap kasus tersebut tidak menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh insan pers. Menurutnya, sebagian besar wartawan tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai kode etik.
Sementara itu, Polsek Medan Tembung terus melanjutkan proses hukum terhadap dua pria berinisial I (55) dan JB (60) yang diamankan atas dugaan pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono, Medan, pada 16 Juli 2026.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pemerasan di sebuah warung kopi.
Dari tangan kedua terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.
Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap dugaan tindak pidana.
Setelah berkas lengkap, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Kompol Ras Maju.
Penanganan kasus tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk pelaku usaha di Sumatera Utara.
Mereka berharap aparat kepolisian terus menindak tegas praktik pemerasan maupun pungutan liar yang dinilai dapat mengganggu iklim usaha dan meresahkan masyarakat.
(***)
Tidak ada komentar