
REJANG LEBONG, Faktanusantara.co.id// – Arena judi sabung ayam di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong digerebek personel Polsek Padang Ulak Tanding.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari warga soal adanya praktik sabung ayam di wilayah itu.
Lokasi berada di belakang permukiman, sekitar 300 meter dari jalan lintas. Saat petugas tiba, kegiatan sabung ayam sedang berlangsung.
Melihat kedatangan polisi, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan ayam serta motor mereka di arena.

Dari lokasi, petugas mengamankan 10 ekor ayam aduan, dua lembar terpal hitam yang dipakai sebagai atap arena, dan 11 unit sepeda motor.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba mengimbau warga Desa Taba Padang untuk tidak lagi menggelar sabung ayam atau bentuk perjudian lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk bersama-sama memberi edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi praktik judi.
“Kami ajak seluruh warga menjaga kamtibmas dengan tidak terlibat judi dalam bentuk apapun. Peran masyarakat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Kapolsek.
(***)



Tidak ada komentar