Polda DIY Intensifkan Operasi KRYD, Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Berhasil Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 21:40 25 Redaksi

YOGYAKARTA, Faktanusantara.co.id//, – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama seluruh Polres dan Polresta di wilayah hukumnya terus mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di DIY.

 

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa selama periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, aparat kepolisian telah melaksanakan ribuan kegiatan KRYD yang berfokus pada pemberantasan peredaran miras tanpa izin.

 

Menurutnya, sepanjang semester pertama tahun 2026, jajaran Polda DIY telah menggelar sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengungkap sekaligus menyelesaikan 443 kasus yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 13.817 botol miras sebagai barang bukti. Jumlah itu terdiri atas 9.693 botol miras pabrikan serta 4.124 botol miras oplosan yang disita dari berbagai lokasi.

 

Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, lokasi penindakan paling banyak berada di rumah warga dengan 136 titik, disusul jalan umum sebanyak 113 titik. Selain itu, penyitaan juga dilakukan di outlet dan toko, masing-masing sebanyak 46 lokasi.

 

Ia menegaskan, keberadaan miras ilegal maupun oplosan sering kali menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.

 

Karena itu, Polda DIY akan terus melaksanakan penertiban secara konsisten dan berkelanjutan.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Ihsan.

 

Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan atau distribusi miras ilegal. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA