
TABALONG, KALSEL | Senin, 21 Juni 2026, Faktanusantara.co.id// – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., http://M.Tr.Opsla menekankan komitmen keterbukaan dalam penanganan kasus yang kini jadi sorotan publik. Melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Kapolres menyampaikan keterangan resmi terkait mekanisme dan perkembangan penanganan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pemberitaan sejumlah media daring nasional mengenai kejadian di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Kapolres Tabalong mengedepankan prinsip transparansi. Untuk perkara pidana umum, laporan dari para pihak yang terlibat sudah diterima dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong sesuai prosedur hukum,” tegas IPTU Heri Siswoyo, Senin 21 Juni 2026.
Kapolres memastikan proses hukum pidana umum tetap berjalan. “Perkara pidana umum saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tabalong. Penyidik bekerja secara profesional, cepat, tuntas, dan berkeadilan sesuai KUHAP,” terang Kasi Humas.

Terkait penanganan yang menyangkut anggota Polri, Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas menjelaskan: “Pemeriksaan terhadap anggota maupun Kapolsek sedang berproses di Propam Polres Tabalong. Untuk materi yang berkaitan dengan proses internal anggota tidak kami sampaikan rinci ke publik demi menjaga asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan penegakan hukum tidak tebang pilih. “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum pidana atau Kode Etik Profesi Polri akan diproses sesuai aturan, sejalan instruksi Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolri,” tegas Kapolres.
Kasi Humas menyebut, Polres Tabalong saat ini memproses laporan dari masing-masing pihak yang saling berkaitan. Seluruh laporan sudah teregistrasi dan ditangani oleh satuan fungsi yang berwenang.
“Polres Tabalong terbuka pada pengawasan publik. Namun kami harap masyarakat bersabar dan tidak membuat spekulasi. Biarkan Satreskrim dan Propam bekerja sesuai SOP. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka sesuai porsinya,” pesan IPTU Heri Siswoyo.
Di momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, sikap Kapolres Tabalong ini menjadi wujud nyata penerapan “Presisi” Polri. Terbuka untuk proses pidana umum, namun tetap menjaga integritas proses internal lewat Propam.
“Kapolres Tabalong tidak menutup informasi ke publik. Tetapi ada bagian yang boleh dibuka dan ada yang dijaga kerahasiaannya sesuai aturan. Itulah bentuk profesionalisme Polri,” tambah Kasi Humas.
Red
Tidak ada komentar