Kaji Putusan Mbak Ita, Undaris dan LENTERA Dorong Penegakan Hukum Terbuka

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 22:22 18 Redaksi

SEMARANG,Faktanusantara.co.id// – Permintaan sejumlah tokoh LSM di Kota Semarang agar dilakukan bedah kasus atau eksaminasi terhadap Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kini terwujud.

Acara bertajuk Bedah Kasus Putusan Perkara Mantan Wali Kota Semarang akan berlangsung di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Undaris Ungaran pada Senin, 22 Juni.

Kegiatan ini digagas Lembaga Etika Transparansi Rakyat LENTERA bersama Undaris sebagai wujud keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum.

Forum ilmiah tersebut menghadirkan pakar di bidang hukum, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pemerintahan. Narasumber yang diundang antara lain Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Unissula; Busro Muqoddas, eks Pimpinan KPK; Ronny Maryanto, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah; dan Arif Nurul Iman, Direktur Skala Data Indonesia yang akan memaparkan sisi politik serta tata kelola pemerintahan.

LENTERA menegaskan eksaminasi ini bukan untuk sensasi atau menyudutkan pihak tertentu. Forum ini menjadi ruang akademik dan advokasi publik guna menelaah secara kritis fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Putusan yang tebalnya lebih dari 1.200 halaman ini adalah dokumen publik yang perlu dikaji bersama. Kami ingin menciptakan diskusi yang objektif, ilmiah, dan independen supaya masyarakat mendapat gambaran lengkap tentang fakta hukum, konstruksi perkara, serta pengaruhnya terhadap tata kelola pemda,” ujar Mbah Surip, Ketua LENTERA, Minggu 21 Juni.

Ia menambahkan, eksaminasi putusan merupakan bagian edukasi publik untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dan memperkuat kontrol warga terhadap pemerintahan.

Ketua Panitia menyatakan semua persiapan sudah selesai. Panitia dan pihak kampus telah menyusun teknis acara agar berjalan baik dan menghasilkan masukan bermanfaat bagi masyarakat maupun pemangku kebijakan.

“Alhamdulillah semua sudah siap. Narasumber, lokasi, peserta, sampai keperluan teknis sudah beres. Harapannya forum ini jadi ruang akademik yang sehat untuk membahas putusan secara objektif dan memberi kontribusi bagi penegakan hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegas Rahmad Pujianto, Ketua Panitia dari Undaris.

Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan Pengadilan Tipikor PN Semarang menjadi bahasan utama. Dokumen lebih dari seribu halaman itu dinilai perlu dibedah terbuka, tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai materi pembelajaran publik guna memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

Melalui agenda ini, kalangan akademisi, pegiat antikorupsi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat luas diharapkan turut menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan bebas korupsi.
(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA