Usai Audiensi Dugaan Persoalan SPPG di DPRD Garut, Peserta Mengaku Alami Intimidasi dan Berencana Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 18:43 16 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id//, – Polemik terkait dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, masih terus bergulir.

 

Setelah audiensi yang digelar Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM) di DPRD Garut, muncul pengakuan dari salah seorang peserta yang mengaku mengalami dugaan intimidasi.

 

Rokib, peserta audiensi tersebut, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya didatangi sekelompok orang pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.05 WIB di kediamannya di Kampung Barujaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng.

 

Saat itu, ia mengaku sedang bersiap mengantar istrinya yang sedang sakit untuk menjalani pemeriksaan ke dokter.

 

Menurut pengakuannya, rombongan yang dipimpin seseorang berinisial AD datang bersama puluhan orang menggunakan sepeda motor dan masuk ke halaman rumahnya.

 

Rokib mengklaim situasi tersebut membuat keluarganya merasa tertekan.

Ia juga mengaku diminta ikut ke Mapolsek Pakenjeng untuk membahas hasil audiensi terkait dugaan persoalan SPPG.

 

Dalam kondisi tersebut, Rokib menyebut istrinya yang sedang mengalami komplikasi penyakit syok hingga pingsan akibat suasana yang terjadi.

 

Selain itu, Rokib mengklaim ada warga yang sempat merekam kejadian tersebut. Namun, ia menduga rekaman video itu dihapus setelah telepon genggam milik warga tersebut diambil oleh pihak tertentu.

 

Klaim tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

 

Rokib menyebut AD merupakan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sebuah yayasan. Setelah tiba di Mapolsek Pakenjeng, menurutnya, dilakukan dialog yang difasilitasi Kapolsek.

 

Dalam pertemuan itu, persoalan SPPG disebut diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Meski demikian, Rokib mempertanyakan alasan dirinya dipanggil ke kantor polisi oleh pihak yang menurutnya bukan aparat berwenang.

 

Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan intimidasi dan tindakan yang dinilainya sebagai pemaksaan.

 

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media telah berupaya menghubungi AD untuk meminta tanggapan terkait tuduhan tersebut. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

 

Permintaan konfirmasi juga disampaikan kepada Ketua FP3EM dan Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, S.H. Namun, sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kedua pihak.

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan intimidasi, pemaksaan, maupun penghapusan rekaman dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pengakuan narasumber.

 

Kebenarannya masih menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait maupun hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, semua pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan asas praduga tak bersalah.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA