
Aktivitas Galian C di Kaliwungu Kendal Diduga Ilegal, Nama Pengelola dan Isu Koordinasi dengan Oknum Disorot

KENDAL, Faktanusantara.co.id// – Kegiatan penambangan galian C di Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal kembali jadi perhatian. Tim investigasi menemukan aktivitas pengerukan masih berjalan pada Rabu 8 Juli 2026, dan diduga belum memiliki izin resmi.
Di lokasi terlihat satu unit ekskavator tengah mengeruk tanah lalu memuatnya ke sejumlah dump truk. Truk-truk itu disebut membawa material keluar dari area tambang.
*Diduga Dikelola Yazir, Material Dijual untuk Urug*

Menurut keterangan pekerja di lapangan, kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang bernama Yazir. Namun identitas dan statusnya sebagai pengelola belum bisa diverifikasi secara independen hingga berita ini ditulis.
Seorang sopir dump truk yang ditemui menyebut tanah hasil galian dijual untuk kebutuhan urug di beberapa wilayah di Kabupaten Kendal.
Selain itu, di lapangan juga muncul pengakuan dari pihak tertentu yang mengklaim aktivitas ini sudah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Informasi tersebut masih sepihak dan kebenarannya perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait.
*Diduga Langgar UU Minerba dan Aturan Lingkungan*
Jika benar penambangan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan itu berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 beleid tersebut mengatur sanksi bagi penambang tanpa izin, berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Bila tidak ada dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan, maka pengelola juga dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
*Warga Minta Aparat Segera Turun*
Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas LH Kabupaten Kendal, dan Ditreskrimsus Polda Jateng segera mengecek legalitas tambang tersebut serta melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga berita ini naik tayang, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada nama yang disebut sebagai pengelola, instansi pemberi izin, maupun kepolisian.
Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*)
Tidak ada komentar