
SEMARANG, Faktanusantara.co.id//, – Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) Kota Semarang menyerahkan surat permohonan penundaan lelang kepada PT BPR Artha Nusantara Abadi, Senin (13/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap klien mereka, Ibu Yuliati, S.E., yang tengah menghadapi proses lelang atas aset rumah tinggalnya.

Surat bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 diterima langsung oleh Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi, Sugeng, didampingi Agus Darma Brodin dari bagian remedial serta Andi dari bagian pemasaran di kantor bank yang berlokasi di Jalan Majapahit No. 136, Gayamsari, Kota Semarang.
Permohonan tersebut diajukan menyusul penetapan rumah milik Yuliati di Jalan Dr. Suratmo No. 50, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, sebagai objek lelang melalui KPKNL Semarang.
Properti seluas 207 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02980 itu dijadwalkan memasuki batas akhir penawaran pada 11 Agustus 2026.
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak bank, tim kuasa hukum mengajukan tiga poin utama, yakni meminta penundaan pelaksanaan lelang, memberikan masa tenggang selama delapan bulan agar debitur dapat mempersiapkan pelunasan kewajibannya, serta mengusulkan penghapusan bunga dan denda berjalan ketika pembayaran angsuran kembali dilakukan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan pihak direksi menerima langsung permohonan tersebut.
Menurutnya, langkah itu menjadi awal yang baik untuk membuka ruang komunikasi dalam mencari solusi yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kemanusiaan.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menegaskan bahwa kliennya memiliki komitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak bank.
Ia berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah sehingga rumah yang menjadi tempat tinggal keluarga tidak langsung dieksekusi sebelum seluruh upaya damai ditempuh.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Sriyanto, C.PFW., C.FTAX, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Menurutnya, setiap proses penyelesaian sengketa perlu tetap memperhatikan hak-hak nasabah sebagai konsumen.
Sriyanto juga menilai pelaksanaan lelang ketika debitur masih berupaya menyusun skema pelunasan berpotensi menimbulkan kerugian, terutama apabila aset terjual di bawah nilai pasar.
Ia menyatakan, apabila hak-hak konsumen tidak diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendampingan hukum terhadap perkara ini turut melibatkan Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., dan Musriyanto, S.H. Tim FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga diperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
(***)
Tidak ada komentar