
JAKARTA, Faktanusantara.co.id//, – Tim kuasa hukum Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dihadapi kliennya.

Langkah tersebut dilakukan karena mereka menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji kembali agar proses hukum berlangsung secara objektif dan menyeluruh.

Permohonan itu disampaikan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, serta Divisi Propam Polri.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H., dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., berharap perkara tersebut dapat dievaluasi melalui mekanisme gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Zulhadi Awalliby mengatakan pihaknya memandang masih ada sejumlah fakta hukum yang belum menjadi perhatian secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
Karena itu, mereka meminta Mabes Polri melakukan telaah ulang terhadap perkara yang menjerat kliennya.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula setelah banjir melanda Desa Sontang pada 2024 dan mengakibatkan kerusakan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer.
Jalan itu merupakan akses utama masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Dalam kondisi darurat tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut bergotong royong mengumpulkan dana untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan akses jalan yang kini masih dimanfaatkan oleh masyarakat serta kendaraan perusahaan.
Meski demikian, setelah proyek perbaikan selesai, muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kuasa hukum menyatakan tidak sependapat dengan penerapan pasal tersebut.
Mereka berpendapat dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan umum dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga menurut mereka perlu dilakukan pengujian kembali melalui gelar perkara khusus.
Iskandar Halim Munthe menilai mekanisme gelar perkara merupakan sarana untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap seluruh dokumen, keterangan saksi, serta fakta hukum dapat dipertimbangkan secara utuh sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan ketentuan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa.
Menurut mereka, kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara.
Permohonan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.
Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, baik unsur pemerintah, masyarakat maupun perusahaan, dapat dihadirkan agar seluruh fakta terungkap secara terbuka.
Menanggapi dugaan adanya pungutan terhadap perusahaan, kuasa hukum menegaskan bahwa kontribusi yang diberikan, menurut versi kliennya, bersifat sukarela dan tidak disertai unsur paksaan.
Mereka juga menyatakan proses pengumpulan dana dilakukan secara terbuka dan hasil pembangunan jalan telah dimanfaatkan masyarakat selama sekitar dua tahun.
Iskandar Halim Munthe mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan pada 2026, padahal jalan yang diperbaiki sejak 2024 disebut telah digunakan masyarakat dan perusahaan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa Sontang tersebut.
(***)
Tidak ada komentar