_PN Kendal Cek Objek Eksekusi Tanah di Weleri, Ahli Waris Siapkan Perlawanan_

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 23:14 13 Redaksi

KENDAL, Faktanusantara.co.id// – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kendal menggelar constatering atau pencocokan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jumat 17 Juli 2026. Langkah ini merupakan tahapan awal untuk memastikan objek di lapangan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Kegiatan dipimpin tim juru sita PN Kendal dan dihadiri perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, personel Polsek Weleri, Koramil Weleri, Pemerintah Desa Sidomukti, serta para pihak terkait.

Juru sita PN Kendal, Warno, menjelaskan pelaksanaan constatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Kendal Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN.Kdl jo Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PN.Kdl tanggal 4 Juni 2026.

“Hari ini Jumat, 17 Juli 2026, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kendal, kami melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi berupa bidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang ada di atasnya,” ujar Warno saat membacakan penetapan di lokasi.

Objek yang dilakukan pencocokan yakni sebidang tanah seluas 260 meter persegi yang berada di Desa Sidomukti, Weleri. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang awalnya tercatat atas nama RS, saat ini telah beralih menjadi atas nama Susilowati.

Proses pencocokan berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat TNI-Polri dan disaksikan langsung oleh para pihak guna menjaga kondusivitas.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Aditya Nugraha, yang turut hadir mengatakan pihaknya menghormati prosedur hukum yang dijalankan pengadilan. Kehadirannya untuk memastikan seluruh tahapan constatering berlangsung sesuai aturan.

“Kami dari kuasa hukum ahli waris mewakili Ibu RS mengikuti proses ini dan menghormati prosedur yang berjalan,” kata Aditya.

Namun, Aditya menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya perlawanan terhadap eksekusi. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan formil dan materiil yang ditemukan dalam permohonan eksekusi yang diajukan pihak pemohon.

“Kami akan ajukan perlawanan eksekusi karena kami menilai ada kelalaian dari pihak pemohon, dalam hal ini perbankan, yang perlu diuji,” tegasnya.

Pihak ahli waris berharap eksekusi dapat dibatalkan dan membuka ruang penyelesaian kewajiban melalui mekanisme musyawarah dengan pihak bank.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Sidomukti, Pujiono. Ia berharap perkara ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai eksekusi.

“Kami sebagai pemerintah desa berharap ada jalan musyawarah mufakat. Warga kami punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Meski demikian, Pemdes tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Kendal. Jika masih ada ruang mediasi, pihaknya siap memfasilitasi demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

_(tim)_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA