
Semarang, 19 Juli 2026, Faktanusantara.co.id// – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menyatakan akan mengawal proses hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Uun (Fam Fuk Tjhong).

Organisasi menegaskan komitmennya untuk memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum.
Sebagai langkah organisasi, Ketua Umum menunjuk Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk tim hukum yang bertugas mendampingi dan mengawal proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan apabila kasus berlanjut ke pengadilan.
Menurut Donny Andretti, tim hukum akan fokus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sekaligus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum FERADI WPI, Adv. Revan Pratama Wijaya, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap perkara tersebut.
Ia menegaskan tim akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
FERADI WPI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak berspekulasi maupun mengganggu jalannya penyelidikan, serta menyerahkan penentuan tanggung jawab pidana sepenuhnya kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Media ini menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(***)
Tidak ada komentar