
PURWOREJO, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amirudin Zulkarnain serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan operasi penyamaran.
Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip berisi total 10 butir pil berlogo “Y” yang dikenal sebagai pil sapi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh obat itu dari seseorang bernama Bayu dengan harga Rp50.000. Transaksi disebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Kayulawang, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan kasus.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan Bayu. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu butir pil berlogo “Y” serta enam butir Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Mozza.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Bayu memperoleh pasokan obat tersebut dari HBP.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang berinisial Rogy yang disebut berada di wilayah Kecamatan Loano.
Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi 11 butir pil berlogo “Y”, enam butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon seluler Vivo Y12, serta satu bungkus rokok Mozza. Semua barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Di akhir konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja.
Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
(***)
Tidak ada komentar