Loloskan Pengisian Pertalite Pakai Jerigen, SPBU 44.577.02 Kebakkramat Disorot Soal Kepatuhan Aturan

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 15:29 7 Redaksi

KARANGANYAR, Faktanusantara.co.id// – Praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU 44.577.02 Jl. Raya Sragen–Solo, Sulingan, Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar, pada Kamis (23/7/2026), menuai sorotan publik. Aktivitas itu memunculkan tanda tanya soal kepatuhan pengelola terhadap regulasi penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi yang diperkuat dokumentasi video, terlihat seorang pembeli mengisi Pertalite ke dalam jerigen. Jika dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan izin yang diwajibkan, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Diketahui, pengisian BBM subsidi dengan jerigen tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam kondisi tertentu memang diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan administratif dan peruntukan yang sah sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihak SPBU wajib melakukan verifikasi sebelum melayani pengisian ke wadah tersebut.

Apabila terbukti melayani pengisian tanpa prosedur, SPBU dapat dikenai sanksi administratif dari PT Pertamina, mulai dari teguran, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga pemutusan kerja sama sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan internal SPBU. Mengingat BBM subsidi dibiayai negara, setiap liter yang disalurkan kepada pihak yang tidak berhak berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Untuk konfirmasi, awak media telah menghubungi pengelola SPBU melalui mandor bernama Bu Kusuma via WhatsApp terkait aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak SPBU.

Awak media mendorong PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah pengisian tersebut telah sesuai prosedur atau justru merupakan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 44.577.02, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait. Klarifikasi yang masuk akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.

*Tim/Red*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA