
JAKARTA, Faktanusantara.co.id//, – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polri dalam memperkuat pembenahan internal dan menjaga integritas institusi.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa meminta agar keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK tetap dipertahankan.
Mereka juga mendesak agar upaya banding yang diajukan ditolak serta meminta dugaan pelanggaran yang dipersoalkan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila memenuhi ketentuan.
Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menyampaikan bahwa konsistensi penegakan disiplin dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, setiap anggota yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan tanpa perlakuan khusus.
Dalam orasinya, Sukri menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya Polri dalam menegakkan integritas.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
AMPP juga menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut mereka berkaitan dengan Kompol DK, di antaranya dugaan pemerasan terhadap masyarakat, dugaan keterlibatan sebagai pelindung aktivitas usaha yang disebut ilegal, serta dugaan pelanggaran etik dan asusila.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan penyampaian sikap dari AMPP dalam aksi unjuk rasa dan proses pembuktiannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, AMPP menilai penegakan sanksi yang tegas akan memberikan efek pencegahan bagi anggota kepolisian lainnya agar senantiasa mematuhi hukum, disiplin, dan kode etik profesi.
Selama kegiatan berlangsung, aksi berjalan dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.
Sebelum membubarkan diri, perwakilan AMPP menyerahkan karangan bunga sebagai simbol dukungan kepada Polri agar tetap menjalankan proses penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku serta mempertahankan keputusan PTDH terhadap Kompol DK sesuai hasil mekanisme internal yang telah ditempuh.
(***)
Tidak ada komentar