
DEMAK, Faktanusantara.co.1d//– Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di SPBU 44.595.23 yang beralamat di Jalan Pantura Nusa Indah, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat aktivitas puluhan sepeda motor dengan jenis yang didominasi Suzuki Thunder, Yamaha Vixion, dan Honda Megapro yang diduga melakukan pengisian berulang dalam rentang waktu berdekatan.


Aktivitas tidak berhenti di area SPBU. Pada jarak sekitar 100 meter di seberang SPBU, terpantau adanya pemindahan BBM dari tangki motor ke dalam jerigen dan botol kemasan air mineral ukuran 15 liter. Modus tersebut diduga untuk penimbunan sebelum diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU berinisial Udin menyatakan pihaknya melarang pengisian berulang untuk satu unit kendaraan yang sama. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang disebut warga sebagai “pengangsu” masih terus berlangsung, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari mandor dan manajemen SPBU.
*Dasar hukum yang diduga dilanggar:*
*1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas*
Pasal 53 mengatur penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara 3-5 tahun dan denda Rp30-50 miliar. Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
*2. Perpres No. 191 Tahun 2014*
Mengatur larangan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi di luar peruntukan.
*3. Peraturan BPH Migas*
Melarang pelayanan pembelian berulang, penggunaan wadah tidak standar, serta pengisian yang tidak sesuai ketentuan. Pengelola SPBU bertanggung jawab penuh atas kepatuhan tersebut.
*4. KUHP*
Dapat dikenakan pasal berlapis jika ditemukan unsur persekongkolan, pembiaran, atau upaya menutupi pelanggaran.
Kasus ini menyoroti peran mandor sebagai pengawas lapangan dan manajer sebagai penanggung jawab operasional untuk menegakkan aturan secara konsisten.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Demak, Kejaksaan Negeri Demak, dan BPH Migas untuk segera turun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV, data transaksi harian, serta memanggil manajemen SPBU, mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membiarkan praktik tersebut, dan menindak tegas semua pihak yang memfasilitasi penyalahgunaan agar BBM subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU terkait alasan masih berlangsungnya praktik tersebut meski telah mengetahui adanya larangan.
Tidak ada komentar