Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 21:14 18 Redaksi

DELI SERDANG, Faktanusantara.co.id// – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria berinisial MEL (33) warga Gang Family II Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berdomisili di Pagar Merbau, dan REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (3/8/2026).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB mengenai seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan desa lain di Kecamatan Pagar Merbau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi peredaran. Sekitar pukul 21.00 WIB personel tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat.

Selanjutnya personel melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku yang berada di depan teras sebuah rumah dalam posisi duduk.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MEL, disita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan satu lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku.

Di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan pelaku REB (20) dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu plastik dengan berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan satu sekop sabu dari pipet plastik.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

*(Tim)*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA