
Deli Serdang, Faktanusantara.co.id//, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si., memberikan penjelasan terkait mencuatnya persoalan dugaan alih fungsi lahan sawah produktif seluas kurang lebih enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Fitriyan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mengambil langkah penanganan atas kasus tersebut. Pada 31 Juli 2026, Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) serta DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap lokasi yang menjadi objek persoalan.

Proses penanganan kemudian berlanjut pada 4 Agustus 2026. Saat itu, Satpol PP bersama DPMPTSP memanggil pemilik lahan berinisial DI untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan juga dihadiri kuasa hukum yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menemukan bahwa dokumen perizinan yang digunakan DI tidak tercatat dalam sistem Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diketahui belum memperoleh persetujuan maupun izin resmi dari pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DI menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk mengembalikan fungsi lahan serta membongkar bangunan yang telah didirikan dalam waktu 3 x 24 jam karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang disebut diperoleh melalui seseorang berinisial AA, Fitriyan menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh DI kepada Polresta Deli Serdang. Sementara itu, DPMPTSP belum membuat laporan karena masih mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha yang dinilai turut menjadi korban.
Menurut Fitriyan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kelalaian dari DI yang tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen sebelum memulai pembangunan. Akibat merasa telah mengantongi izin, pembangunan pun dilakukan tanpa memastikan legalitas dokumen tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan di Kabupaten Deli Serdang hanya diproses melalui sistem resmi, yaitu aplikasi SRIDELI, Online Single Submission (OSS), dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang telah diterapkan sejak 2021. Seluruh proses juga mengikuti standar operasional yang jelas dan dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Selain layanan berbasis digital, DPMPTSP juga membuka pendampingan secara langsung maupun daring bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan izin.
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan AA, Fitriyan membantah adanya keterlibatan dalam dugaan pemalsuan dokumen. Ia mengakui mengenal AA, namun menilai hubungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkannya dengan perkara yang sedang diproses.
“Informasi yang berkembang telah membentuk opini di luar substansi persoalan. Hanya karena saya mengenal seseorang, bukan berarti saya terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Tuduhan tersebut sangat merugikan saya,” ujar Fitriyan.
Sebelumnya, pemilik lahan Dedi Irawan, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar akibat dugaan penipuan dalam pengurusan sejumlah dokumen perizinan.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tanda daftar gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), perizinan berbasis risiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga dokumen alih fungsi lahan. Setelah diverifikasi, seluruh dokumen tersebut dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Di akhir keterangannya, Fitriyan mengimbau para pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan melalui jalur resmi, baik secara daring maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Lubuk Pakam. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta selalu memastikan keaslian dokumen perizinan agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
(***)
Tidak ada komentar