
Semarang, Faktanusantara.co.id//, – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/8/2026), harus ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya akan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Agenda persidangan adalah pemanggilan kembali Tergugat I. Hakim juga menegaskan bahwa proses persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak tergugat kembali tidak hadir.
Meski sidang belum memasuki pokok perkara, tim kuasa hukum penggugat tetap hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, turut mengawal jalannya proses hukum bersama tim dari SUBUR JAYA LAWFIRM.
Pihak penggugat didampingi oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sementara itu, tim pendamping dari FERADI WPI terdiri atas Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang berlaku.
Sukindar mengatakan, kehadiran tim hukum dalam setiap tahapan persidangan merupakan bentuk keseriusan FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM dalam mengawal kepentingan klien.
Ia berharap seluruh pihak dapat memenuhi panggilan sidang berikutnya sehingga proses persidangan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 13 Agustus 2026, dengan harapan seluruh pihak yang berperkara hadir sehingga agenda persidangan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
(***)
Tidak ada komentar