_Keluarga Tersangka Kasus Penganiayaan di Medan Diduga Coba Intervensi Penyidik Lewat Aksi Unjuk Rasa_

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Jul 2026 23:09 12 Redaksi

MEDAN, Faktanusantara.co.id// – Seorang wanita bernama Tionina Br Sihotang kembali memimpin aksi yang diduga ilegal dengan tuntutan agar kasus penganiayaan berat yang menjerat suaminya, LS, yang kini berstatus DPO, dihentikan atau di-SP3 oleh Polrestabes Medan. Upaya meminta penghentian penyidikan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Kamis 17 Juli 2026.

Dalam aksi di depan Mapolrestabes Medan, Tionina tampak berorasi dengan nada tinggi. Padahal, berdasarkan informasi, ia sendiri tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sehari sebelumnya, Tionina juga tercatat memimpin aksi serupa di beberapa titik di Kota Medan. Aksi yang berpindah-pindah lokasi itu dilaporkan memicu kemacetan panjang hingga hampir satu kilometer dan dikeluhkan pengguna jalan.

Selain menimbulkan gangguan lalu lintas, aksi tersebut juga dinilai menyalahi aturan karena dilakukan di area yang bukan termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk berdemonstrasi. Massa aksi disebut menggunakan angkutan umum di luar trayek yang seharusnya, sehingga memperparah kepadatan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan berat yang melibatkan LS sebagai tersangka yang masih buron.

_(Tim)_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA