Alih Fungsi Lahan Desa Jadi Gardu Induk PLN di Jepara Picu Penolakan Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 20:03 7 Admin Faktanusantara

JEPARA, Faktanusantara.co.id//– Pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Proyek tersebut disorot karena diduga berdiri di atas tanah bengkok milik desa yang termasuk dalam kawasan tanaman pangan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Mereka mempertanyakan bagaimana lahan yang berstatus aset desa dan semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian dapat berubah fungsi menjadi lokasi instalasi listrik bertegangan tinggi.

Proses peralihan fungsi lahan pun dinilai kurang terbuka, sehingga memicu keraguan terkait legalitas dan mekanisme perizinannya.

Penolakan dari masyarakat setempat juga terus disuarakan. Warga menilai lokasi pembangunan tidak tepat karena berada di lingkungan permukiman yang cukup padat.

“Sejak awal warga sudah menyatakan keberatan. Lokasinya terlalu dekat dengan rumah penduduk,” ujar salah seorang warga.

Selain itu, faktor keselamatan menjadi kekhawatiran utama. Gardu induk yang memiliki tegangan listrik tinggi dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
“Risikonya besar.

Letaknya di tengah permukiman, tentu membuat kami merasa tidak aman,” tambahnya.

Sebagai aset desa, tanah bengkok atau bondo desa seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, termasuk sebagai lahan produktif.

Statusnya yang termasuk kawasan tanaman pangan juga semestinya mendapat perlindungan agar tidak mudah dialihfungsikan ke sektor non-pertanian.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perizinan dan dasar hukum pembangunan tersebut.

Mereka juga meminta adanya kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan serta aspek keselamatan sebelum proyek dilanjutkan.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kejelasan terkait status lahan tersebut sekaligus jaminan keamanan bagi lingkungan tempat tinggal mereka.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA