
MEDAN, Faktanusantara co.id// – Rabu 07/06/2026, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran Polda Sumut atas ketegasan menjaga marwah institusi Polri. Langkah ini dilakukan lewat penindakan terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan narkoba dan melanggar kode etik profesi.

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi digelar Rabu pagi di Ruang Sidang Divpropam Polda Sumut. Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting. Hasilnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan diambil setelah hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium Puslabfor Polda Sumut menyatakan yang bersangkutan positif MDA, Amfetamin, dan Etomidate dari sampel urine serta darah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan putusan tersebut. “Benar, usai Sidang Komisi Kode Etik pagi ini, Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat. Ia terbukti melanggar norma kesusilaan serta kode etik dan profesi Polri,” tegas Kombes Ferry.
Atas putusan itu, Kompol DK menyatakan akan mengajukan banding.

Ketua APPI Sumut, Hardep, mengapresiasi keberanian Kapolda Sumut dan Karo SDM Polda Sumut mengambil keputusan tegas demi menjaga integritas kepolisian. Menurutnya, langkah ini bukti komitmen Polda Sumut dalam membersihkan institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
“PTDH terhadap Kompol DK harus jadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri di wilayah Sumut agar selalu menjaga perilaku dan kehormatan jabatan,” kata Hardep.
Hardep juga mengajak masyarakat, khususnya warga Sumut, terus mendukung Polri. “Polda Sumut sudah menunjukkan integritas tetap dijaga. Kami bersama kepolisian hanya ingin membersihkan oknum yang merusak nama baik lembaga, agar Polri makin dipercaya dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardep berharap Kapolda Sumut menolak banding yang diajukan Kompol DK agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, APPI Sumut melalui Hardep telah melapor ke Divpropam Polda Sumut soal perilaku Kompol DK yang dinilai mencoreng citra Polri. Laporan disertai rekaman video yang menunjukkan yang bersangkutan melakukan perbuatan tak pantas bersama seorang wanita dan menggunakan vape getar yang diduga mengandung Etomidate.
Di akhir pernyataan, Hardep berterima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta tim Divpropam Polda Sumut atas respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat demi Polda Sumut yang bersih dan dipercaya.
(Tim)
Tidak ada komentar