
Cilacap, Faktanusantara.co.id// – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang diduga berlangsung bebas di wilayah Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, menuai perhatian masyarakat. Sebuah toko yang disebut milik pria berinisial “C” diketahui tetap beroperasi secara terbuka dan diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan pantauan tim media pada pertengahan Mei 2026, sejumlah produk minuman keras terlihat dipajang di lemari pendingin dan diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen. Aktivitas jual beli berlangsung seperti toko umum lainnya, tanpa adanya tindakan penertiban di lokasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Cilacap. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan sehingga usaha tersebut dapat berjalan dalam waktu cukup lama.
Seorang pegawai toko yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas menjaga dan melayani pembeli. Ia menyebut seluruh aktivitas usaha dikendalikan oleh pemilik yang dikenal dengan nama “Cawang”.
“Saya hanya menjaga toko dan melayani pembeli. Kalau ingin bertemu bos biasanya ada di kafe,” ujarnya singkat.
Keterangan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa usaha penjualan miras itu telah berjalan secara terorganisir.
Warga pun menilai aktivitas tersebut dilakukan cukup terang-terangan tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penjualan dan distribusi miras wajib memenuhi ketentuan izin serta lokasi penjualan tertentu.
Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Tim media juga mendatangi sebuah kafe dan restoran yang disebut masih berkaitan dengan pemilik usaha tersebut. Namun saat dikonfirmasi, pihak kasir menyampaikan bahwa pemilik sedang tidak berada di lokasi.
“Bos sedang tidak ada,” kata salah satu pegawai kafe.
Tak hanya soal penjualan miras, tempat usaha tersebut juga disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas lain yang diduga melanggar aturan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam operasional usaha tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
(***)
Tidak ada komentar