
LUBUK PAKAM, Faktanusantara co.id// – Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan dr Erlinda Yani membantah kabar yang menyebut pasien lansia ditahan karena tidak mampu membayar biaya perawatan.

Ia menjelaskan, pasien atas nama Nurdin Lubis (84) memang dirawat di RSUD Amri Tambunan sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2026.
“Kabar yang menyebut pasien ditahan selama dua hari karena belum membayar Rp3,4 juta tidak benar. Itu hoaks,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerja, Jumat 15/5/2026 pukul 08.15 WIB.

Menurut dr Erlinda, pasien masuk dengan status umum. Pada 9 Mei 2026 pasien meminta pulang, namun dokter penanggung jawab dr Jenda SpPD belum mengizinkan karena kondisi belum stabil dan masih memerlukan tindakan medis lanjutan. Pihak Rumah Lansia Bahagia yang merawat pasien juga menyetujuinya.
Pasien baru diperbolehkan pulang pada 11 Mei 2026 untuk melanjutkan pengobatan jalan. Ia dijemput pihak rumah lansia sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami tidak pernah menahan pasien atas nama Nurdin Lubis. RSUD Amri Tambunan juga tidak memiliki ruangan transit khusus pasien,” tegas dr Erlinda.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Deli Serdang telah menemui pengelola Rumah Lansia Bahagia untuk mengklarifikasi. Dari hasil pertemuan, pihak rumah lansia menyatakan tidak keberatan dan tidak pernah mengajukan komplain terkait pelayanan maupun biaya selama perawatan.
(Tim)



Tidak ada komentar