Dugaan Penyimpangan Program MBG di Garut Mencuat, Investor Klaim Dirugikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 09:16 13 Admin Faktanusantara

Garut, 23 April 2026 Faktanusantara.co.id//— Polemik terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, mulai menjadi sorotan.

Seorang pihak yang mengaku sebagai investor melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian komitmen kerja sama yang berujung pada kerugian finansial.
Perkara ini melibatkan salah satu vendor mitra, CV Graha Kiara Sari, yang dipimpin oleh Yanti Susilawati. Sementara itu, pelapor diketahui bernama Aip Faisal Hidayat, yang mengaku telah menanamkan modal berdasarkan kesepakatan kerja sama operasional (KSO).

Dalam perjanjian tertanggal 5 September 2025, disebutkan adanya imbal hasil berupa fee komitmen sebesar Rp200 per KPM atau porsi, dengan estimasi 3.000 porsi per hari. Pembayaran disepakati berlangsung selama 20 hari tiap bulan dalam jangka waktu empat tahun.

Namun, realisasi di lapangan disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dari total nilai yang seharusnya diterima sebesar Rp36 juta untuk periode Januari hingga Maret 2026, pelapor mengaku baru memperoleh Rp13,5 juta.
Pihak pelapor menyatakan kekecewaannya karena nilai yang diterima jauh dari yang dijanjikan.

Ia menilai adanya ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaan di lapangan.

Untuk memperkuat laporan, sejumlah bukti telah disiapkan, mulai dari dokumen kerja sama KSO, bukti transfer, kwitansi, hingga tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan komitmen pembayaran. Keterangan dari saksi juga turut dilampirkan.

Selain dugaan wanprestasi, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan teknis dalam Juknis BGN Nomor 63 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tidak terdapat skema “fee komitmen” dalam pelaksanaan program MBG, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa penggunaan dana operasional di luar ketentuan berpotensi berdampak pada kualitas maupun jumlah makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, kasus ini juga dinilai berpotensi mengandung unsur pidana, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pemberian janji yang tidak direalisasikan.

Pelapor mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pelaksanaan kegiatan di SPPG Sukarame.

Ia juga meminta pihak terkait untuk memanggil dan memeriksa vendor yang bersangkutan, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam.

Selain penegakan hukum, pelapor berharap haknya sebagai investor dapat segera dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Kasus ini kini menjadi perhatian dan diharapkan segera mendapatkan penanganan dari pihak berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA