
KENDAL, Faktanusantara.co.id//, – Mekanisme penyediaan seragam bagi peserta didik baru di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait biaya paket seragam yang mencapai sekitar Rp1,55 juta saat proses daftar ulang.

Informasi yang beredar menyebutkan paket tersebut mencakup bahan seragam OSIS, Pramuka, batik khas Kendal, batik identitas sekolah, pakaian olahraga, atribut, hingga perlengkapan lainnya. Di luar biaya tersebut, orang tua juga disebut masih harus menanggung ongkos penjahitan seragam.

Menanggapi persoalan itu, aktivis Kendal, Ifah Kanaya, menilai mekanisme pengadaan seragam perlu dievaluasi apabila pelaksanaannya menimbulkan anggapan bahwa pembelian dilakukan secara wajib.
Menurutnya, jika pengadaan seragam hanya bersifat pilihan, penyampaiannya kepada orang tua harus dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun beban tambahan bagi masyarakat.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah menerima paket bahan seragam lengkap beserta atribut sekolah.
Ia menyebut total pembayaran yang dikeluarkan sekitar Rp1.550.000 dan belum termasuk biaya menjahit pakaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, memberikan penjelasan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan peserta didik membeli paket seragam melalui sekolah.
Ia menegaskan sekolah hanya memfasilitasi pengadaan, terutama untuk seragam batik sekolah dan batik khas Kendal yang tidak dijual secara umum di pasaran.
Menurut Kuncoro, proses pengadaan dilakukan melalui Koperasi Sekolah (Kopsis). Ia juga menyampaikan bahwa ada orang tua yang hanya memesan atribut tanpa mengambil paket seragam secara lengkap, sehingga pembelian tidak bersifat mengikat.
Terkait informasi yang menyebut siswa tidak diperbolehkan membeli perlengkapan di luar sekolah, Kuncoro menjelaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk name tag.
Hal itu dimaksudkan agar bentuk, ukuran, dan jenis huruf yang digunakan tetap seragam sesuai identitas sekolah.
Meski telah ada klarifikasi dari pihak sekolah, sejumlah wali murid berharap kebijakan yang menyatakan pembelian seragam bersifat sukarela benar-benar diterapkan dalam pelaksanaannya sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban.
Masyarakat juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah agar berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membebani orang tua peserta didik.
(***)
Tidak ada komentar