Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Spiritual Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 23:56 16 Redaksi

UNGARAN, Faktanusantara.co.id//, – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan spiritual kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada Selasa (7/7/2026).

 

Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban Siti Sholekah menyampaikan kronologi peristiwa yang dialaminya sekaligus mempertanyakan belum diprosesnya pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut.

 

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tetangganya, Mahmudi, berulang kali membujuknya untuk menjalani pengobatan kepada seseorang yang dikenal dengan nama “Gus Sabar”.

 

Awalnya ia menolak, namun akhirnya bersedia setelah diyakinkan bahwa proses tersebut tidak akan dipungut biaya.

 

Beberapa waktu kemudian, pria yang mengaku memiliki kemampuan supranatural itu datang ke rumah korban. Dalam proses yang disebut sebagai ritual, korban diminta menyerahkan dua cincin emas dengan berat sekitar empat gram untuk direndam dalam air.

 

Setelah itu, emas disimpan di sebuah lemari kaca dan korban diminta tidak membukanya. Korban mengaku juga mendapat ancaman bahwa usahanya akan bangkrut bahkan keluarganya bisa mengalami musibah apabila melanggar pesan tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan emas dengan alasan persyaratan ritual belum terpenuhi. Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan dua gelang emas, masing-masing miliknya dan milik keponakannya, dengan total berat hampir empat gram.

 

Korban juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan lain yang merugikannya. Saat berpura-pura mencatat nomor telepon, pelaku diduga mengambil ponsel milik korban.

 

Sementara itu, Mahmudi disebut meminjam sepeda motor korban. Rangkaian kejadian tersebut menurut korban mengindikasikan adanya kerja sama antara keduanya.

 

Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Siti bersama keluarganya meminta Mahmudi mengembalikan seluruh barang berharga serta uang sebesar Rp3,65 juta yang telah diberikan. Mahmudi sempat membuat surat pernyataan bermaterai dan berjanji melunasi kerugian dalam waktu satu minggu. Namun janji tersebut tidak dipenuhi.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pabelan. Dalam proses penyelidikan, Mahmudi kembali membuat pernyataan akan mengganti seluruh kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp36 juta. Meski demikian, korban menyebut komitmen tersebut kembali tidak direalisasikan.

 

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada penemuan sepeda motor dan ponsel milik korban di lokasi yang berbeda. Aparat selanjutnya menangkap tersangka yang dikenal dengan nama samaran “Gus Sabar” di wilayah Kabupaten Boyolali.

 

Dalam persidangan, Siti meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia juga mempertanyakan alasan Mahmudi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal menurut keterangannya, yang bersangkutan merupakan orang pertama yang memperkenalkan pelaku dan beberapa kali membuat pernyataan akan mengganti kerugian.

 

Selain kasus yang dialaminya, korban menyebut terdapat warga lain di Kabupaten Semarang yang juga diduga mengalami kejadian serupa.

 

Ia berharap aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sidang perkara ini akan berlanjut pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA