
Semarang, 28 Juli 2026, Faktanusantara.co.id// – Kuasa hukum Naisila Rizki Azaliya, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan penentuan siapa pemilik kendaraan ataupun dugaan transaksi yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurutnya, pokok perkara dalam praperadilan semata-mata menguji sah atau tidaknya kewenangan aparat kepolisian dalam menguasai kendaraan milik warga.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan dugaan pembelian kendaraan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sugiyono menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan yang beredar merupakan ranah penyidikan dan hanya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Karena itu, isu mengenai kepemilikan kendaraan tidak menjadi objek pemeriksaan dalam sidang praperadilan yang saat ini sedang berlangsung.
“Yang kami minta diuji di pengadilan adalah dasar hukum kepolisian dalam tetap menguasai kendaraan milik warga negara, padahal dalam jawaban yang disampaikan sendiri disebutkan kendaraan tersebut bukan merupakan barang sitaan. Inilah yang menjadi inti permohonan praperadilan,” tegas Sugiyono.
Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum yang membatasi hak kepemilikan seseorang wajib memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Semarang memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan kepolisian terhadap kendaraan yang belum disita melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sugiyono juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak mana pun, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila tindakan aparat terbukti tidak memiliki dasar kewenangan yang diatur undang-undang, maka hak-hak warga negara harus segera dipulihkan.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Aparat wajib bertindak sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, bukan di luar batas yang telah ditetapkan.
Prinsip itulah yang sedang kami perjuangkan melalui praperadilan ini,” ujar Sugiyono.
Ia berharap putusan praperadilan nantinya dapat menjadi acuan yang memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menguasai barang milik masyarakat.
Dengan demikian, penegakan hukum tetap terlaksana secara profesional tanpa mengabaikan asas due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Apabila ditujukan untuk media online, judul ini juga bisa dibuat lebih tajam dan menarik tanpa mengubah substansi.
(Red)
Tidak ada komentar