Kuasa Hukum Tegaskan Guntur Sahputra Tidak Terkait Insiden Penganiayaan di Jermal

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Jun 2026 21:24 15 Redaksi

Deli Serdang, Faktanusantara.co.id//, – Kuasa hukum Guntur Sahputra membantah keras berbagai informasi yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial yang mengaitkan kliennya dengan kasus penganiayaan terhadap Rahmadsyah alias Mamat di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dalam keterangan resminya pada Minggu (31/5/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Guntur Sahputra terlibat dalam peristiwa tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Mereka menilai informasi tersebut hanya berupa asumsi dan spekulasi yang berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Menurut kuasa hukum, Guntur Sahputra tidak mengetahui, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak memiliki hubungan dengan peristiwa yang mengakibatkan Rahmadsyah mengalami luka-luka.

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan instruksi ataupun perintah kepada siapa pun terkait tindakan kekerasan tersebut.

“Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam kejadian itu. Tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan beliau dengan peristiwa yang terjadi.

 

Karena itu, kami meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi,” ujar kuasa hukum.

Pihaknya juga menyayangkan beredarnya kabar yang menyebut Rahmadsyah meninggal dunia.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai pencantuman nama Guntur Sahputra dalam sejumlah pemberitaan tanpa dasar yang jelas dapat mengarah pada upaya pencemaran nama baik.

 

Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Selain itu, tim kuasa hukum mengimbau insan pers untuk selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum mempublikasikan sebuah pemberitaan.

 

Sebelumnya, insiden penganiayaan yang menghebohkan warga Jermal terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait lahan. Akibat kejadian itu, Rahmadsyah mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan intensif.

 

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA