
GARUT, Faktanusantara.co.id//, – Polemik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali mendapat perhatian.

Perdebatan mencuat setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan perkara hukum tersebut dengan isu dugaan kriminalisasi terhadap ulama.

Menanggapi hal itu, Advokat H. Emu Muhammad Azmi, S.H.I., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa persoalan hukum semestinya dikaji berdasarkan fakta kejadian, alat bukti, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, identitas atau kedudukan seseorang tidak seharusnya menjadi dasar utama dalam menilai sebuah perkara.
Ia menyampaikan bahwa seseorang yang dikenal sebagai ulama, pendidik, dosen, maupun tokoh masyarakat tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum apabila terdapat dugaan perbuatan yang perlu diperiksa.
“Yang harus dilihat adalah perbuatannya, bukan gelar atau kedudukannya. Apabila memang ada tindakan mendatangi rumah seseorang secara beramai-ramai tanpa izin dan muncul dugaan intimidasi, tentu hal tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta yang ada,” ujar H. Emu.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat sebaiknya dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, atau jalur hukum.
Cara-cara yang berpotensi menimbulkan keresahan justru dikhawatirkan memperbesar persoalan.
H. Emu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persoalan dengan status seseorang sebagai ulama, guru, maupun dosen.
Ia mengatakan penghormatan terhadap tokoh agama dan pendidikan tetap harus dijaga, namun penghormatan tersebut tidak boleh mengesampingkan proses hukum.
“Klien kami menghormati ulama, guru, dan dosen. Namun penghormatan itu tidak berarti setiap tindakan dapat dibenarkan. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diperiksa secara objektif,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberikan vonis terhadap pihak mana pun.
Berbagai informasi dan rekaman yang beredar perlu diverifikasi serta diuji melalui proses hukum agar kesimpulan yang diambil tidak berdasarkan asumsi.
Kuasa hukum tersebut juga meminta agar istilah “kriminalisasi ulama” tidak digunakan secara terburu-buru sebelum seluruh fakta perkara terungkap.
Menurutnya, substansi utama yang harus diperiksa adalah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah.
“Laporan polisi bukanlah keputusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Karena itu, semua pihak harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional,” jelasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses penyidikan harus diarahkan untuk menemukan fakta sebenarnya tanpa dipengaruhi status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Selain itu, H. Emu mengimbau masyarakat Pakenjeng agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperuncing perbedaan.
Persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG diharapkan tidak berkembang menjadi konflik sosial ataupun pertentangan antarkelompok.
“Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi konflik di tengah masyarakat.
Kita tetap menghormati ulama, guru, dan dosen, tetapi hukum juga harus dihormati.
Biarkan proses pembuktian berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkasnya.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menekankan bahwa pokok persoalan bukan terletak pada status seseorang sebagai tokoh agama maupun masyarakat, melainkan pada fakta peristiwa dan dugaan tindakan yang sedang diproses sesuai mekanisme hukum.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri, menghindari provokasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti yang sah.
(***)
Tidak ada komentar