
Medan, Sumatera Utara, Faktanusantara.co.id//, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan PTPN II (kini PTPN 1 Regional 1) dan PT Ciputra KPSN. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu malam (3/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim bersama hakim anggota Rurita Ningrum dan MY Girsang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta serta memulihkan hak, nama baik, dan martabat mereka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya kerugian negara maupun tindakan melawan hukum terkait kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum tersedianya petunjuk teknis yang mengatur mekanismenya.
Selama proses persidangan yang berlangsung sejak Januari 2026, berbagai saksi dari PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), PT Ciputra KPSN, hingga pejabat ATR/BPN pusat dan daerah telah dimintai keterangan.
Dari seluruh fakta yang terungkap, majelis tidak menemukan unsur pidana yang dapat membuktikan adanya perbuatan korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa.
Majelis juga mempertimbangkan adanya komunikasi resmi yang dilakukan pihak PT NDP dengan ATR/BPN terkait pelaksanaan kewajiban tersebut. Selain itu, komitmen perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku juga telah dituangkan dalam sejumlah dokumen hukum.
Oleh karena itu, hakim menilai belum terlaksananya kewajiban tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Keterangan para ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum turut menjadi bahan pertimbangan. Para ahli berpendapat bahwa belum dilaksanakannya kewajiban penyerahan lahan karena belum adanya petunjuk pelaksanaan merupakan persoalan administratif, bukan pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), majelis juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat ATR/BPN.
Hakim menilai proses yang dilakukan berada dalam rezim pemberian hak dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider. Putusan itu diambil dengan satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim.
Usai sidang, suasana haru terlihat dari para terdakwa dan keluarga yang hadir. Salah satu terdakwa, Askani, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut dan mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah mempertimbangkan perkara secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
(***)
Tidak ada komentar