Media Diancam Usai Bongkar Konflik Lahan Tambang, Warga Kintap Cari Keadilan

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mei 2026 09:23 21 Admin Faktanusantara

KINTAP, Faktanusantara.co.id// – TANAH LAUT | Polemik dugaan penguasaan lahan oleh aktivitas pertambangan di wilayah Kintap kembali menjadi sorotan publik.

Seorang warga bernama Nur Santi mengaku masih memperjuangkan hak atas tanah warisan miliknya yang sejak 2023 diduga masuk dalam area operasional tambang batu bara.

Dalam persoalan ini, PT Dharma Henwa yang merupakan subkontraktor PT Arutmin Indonesia Site Kintap disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola area tersebut tanpa adanya penyelesaian sengketa secara tuntas.
Persoalan tidak berhenti pada konflik lahan semata.

Pemberitaan yang mengangkat kasus tersebut justru memicu dugaan tekanan terhadap media.
Pimpinan Redaksi Investigasikriminal.com mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan pihak perusahaan dan meminta agar berita terkait sengketa tanah segera diturunkan.

Dalam komunikasi itu juga disampaikan ancaman akan membawa persoalan ke ranah hukum apabila pemberitaan tetap dipublikasikan.

Sikap tersebut memunculkan reaksi keras dari pihak redaksi. Manajemen media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Redaksi menegaskan tetap akan mempertahankan pemberitaan yang dianggap sesuai fakta di lapangan, bahkan membuka kemungkinan melaporkan dugaan tekanan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Aturan itu menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang benar serta tidak boleh dibungkam oleh kepentingan tertentu.

Di sisi lain, Nur Santi menyebut lahan yang disengketakan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Sebagian tanah berstatus sporadik dengan luas sekitar 1 hektare 350 meter, sementara sebagian lainnya telah memiliki sertifikat hak milik seluas kurang lebih 1 hektare 90 meter.

Ia menduga area tersebut kini telah digunakan sebagai lokasi penimbunan material tambang atau overburden.
Berbagai langkah damai dikatakan sudah ditempuh untuk mencari solusi.

Nur Santi mengaku pernah memasang tanda batas tanah sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan, namun patok tersebut disebut dicabut karena dianggap menghambat aktivitas perusahaan.

Ia juga mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu yang meminta agar lahan tersebut dilepaskan.

Menurut pengakuannya, ia sempat menawarkan penyelesaian secara bertahap dengan mendahulukan pembahasan tanah sporadik sebelum membicarakan lahan bersertifikat. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan titik temu.

Situasi ini juga memunculkan kritik dari masyarakat terhadap minimnya langkah konkret pemerintah daerah maupun aparat terkait. Warga berharap ada perlindungan hukum yang jelas agar sengketa tidak terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Kasus yang terjadi di Kintap dinilai menjadi gambaran penting mengenai perlindungan hak masyarakat di tengah aktivitas industri besar.
Bagi warga setempat, tanah bukan hanya aset, tetapi juga sumber kehidupan dan warisan yang harus dijaga keberadaannya.

(Red/Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA