
MEDAN, Faktanusantara.co.id// – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia A-PPI Sumut, Hardep, mengkritik keras pelayanan PT PLN Persero wilayah Sumatera Bagian Utara pasca pemadaman listrik massal yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari.

Pemadaman sejak Jumat malam 23/5/2026 pukul 18.44 WIB melumpuhkan aktivitas masyarakat di Aceh, Sumut, Riau, dan Sumbar.
Mulai dari rumah tangga, pedagang kecil, usaha menengah, industri besar, hingga instansi penting merasakan dampaknya.
“Di mana keadilan bagi konsumen? Saat rakyat telat bayar sehari saja, PLN langsung memutus aliran listrik, mengenakan denda, dan meminta biaya sambung ulang. Tapi saat PLN gagal menyalakan listrik berjam-jam, kerugian masyarakat hanya dijawab dengan kata maaf,” tegas Hardep di Medan, Sabtu 24/5/2026.
Warga rumah tangga mengeluhkan makanan di kulkas rusak, pompa air mati, anak sulit belajar, dan pasien yang membutuhkan alat kesehatan terdampak.
Pedagang UMKM merugi karena es mencair, dagangan basi, dan pendapatan hilang dalam jumlah besar.
Usaha menengah dan pabrik juga terhenti, mesin rusak akibat lonjakan arus saat listrik kembali menyala, hingga kontrak kerja gagal.

Layanan publik ikut terganggu. Rumah sakit, kantor pemerintahan, dan jaringan komunikasi mengalami kendala operasional.
Hardep menyebut kejadian ini bukan gangguan teknis biasa, melainkan bukti kelalaian dan lemahnya manajemen PLN.
“Anggaran pemeliharaan diklaim besar, tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan manajemen PLN Sumbagut tidak becus dan abai terhadap kebutuhan rakyat,” katanya.
A-PPI Sumut menuntut Kepala PLN Wilayah Sumbagut mundur atau dicopot, serta meminta Direksi PLN Pusat turun langsung memberi penjelasan terbuka.
Organisasi juga mendesak PLN memberikan ganti rugi sesuai UU No. 30/2009 dan Permen ESDM No. 27/2017, berupa potongan tagihan, kompensasi kerusakan barang, dan kerugian usaha.
“Kalau rakyat wajib bayar tepat waktu, PLN juga wajib memberi listrik stabil. Saat PLN gagal total, kerugian rakyat harus diganti dan pimpinan bertanggung jawab. Jangan hanya tegas ke masyarakat kecil, tapi lembek saat salah sendiri,” ujar Hardep.
Menurut aturan, konsumen berhak mendapat layanan listrik yang andal dan aman.
Jika gagal, PLN wajib memberi kompensasi hingga 35% tagihan atau lebih untuk kerusakan alat. Namun kenyataannya, masyarakat sering menanggung kerugian sendiri.
A-PPI menyatakan akan mengumpulkan data kerugian, melaporkan ke Ombudsman, dan menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Kami tidak akan diam. Ini perjuangan hak konsumen. PLN milik rakyat, bukan milik pejabat yang nyaman di kantor ber-AC sementara warga gelap gulita,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata PLN untuk bertanggung jawab dan memperbaiki layanan agar kejadian serupa tidak terulang.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar