Polda Banten Pastikan Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti dan Prosedur Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 15:38 12 Redaksi

SERANG, Faktanusantara.co.id//, – Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap setiap perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, dengan mengutamakan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan asas legalitas.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebagai respons terhadap munculnya pemberitaan yang menilai penanganan perkara oleh Polda Banten kurang maksimal.

 

Maruli menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.

Menurutnya, berbagai tindakan kepolisian, termasuk penangkapan maupun penahanan, dilakukan dengan mengacu pada alat bukti dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui prosedur yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana,” kata Maruli, Sabtu (15/8/2026).

 

Ia menambahkan, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidananya belum terpenuhi. Seluruh tahapan penanganan perkara juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Terkait perkara dugaan pungutan liar di kawasan Pancatama, Maruli menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman.

 

Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sehingga rangkaian perkara dapat tergambar secara menyeluruh.

 

Polda Banten juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan perhatian dan respons terhadap proses penanganan perkara tersebut.

 

Masyarakat diimbau tetap menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

 

“Polda Banten berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum guna memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Maruli.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA