
SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang telah beroperasi cukup lama.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan intensif sejak awal 2026, menyusul laporan adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah.
Dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan pengiriman kontainer berisi kendaraan yang hanya dilengkapi dokumen tidak lengkap.
Petugas kemudian melakukan penindakan di sejumlah titik, termasuk di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, dengan mengamankan dua kontainer berisi puluhan kendaraan.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Klaten. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AT dan SS, yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.
AT diketahui bertindak sebagai penyedia modal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Ia juga mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, SS berperan mencarikan jasa pengiriman untuk meloloskan kendaraan ke luar negeri.
Para pelaku menggunakan modus memalsukan dokumen ekspor agar kendaraan dapat dikirim melalui kontainer via Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan kendaraan serta berbagai dokumen dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total pengiriman mencapai puluhan kontainer.
Diperkirakan sebanyak 1.727 unit kendaraan telah berhasil diselundupkan, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.
Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dengan membawa bukti kepemilikan resmi.
Jika data sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli kendaraan, khususnya dengan memastikan kelengkapan dokumen.
Langkah ini penting untuk menghindari kerugian sekaligus mencegah keterlibatan dalam tindak pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya di sektor ekonomi, demi menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
(***)
Tidak ada komentar