
PURWOREJO, Faktanusantara.co.id// – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus penipuan berbasis daring dengan modus investasi fiktif bernama “Meta Online”.

Aksi ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dua orang pelaku berhasil diamankan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait aktivitas transaksi mencurigakan di salah satu ATM BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5) sore, Kompol Nana bersama Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memaparkan alur kejadian.

Pelaku memulai aksinya dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah kirim pesan. Dari komunikasi tersebut, pelaku kemudian membangun kepercayaan korban.
Selanjutnya, korban ditawari untuk mengikuti investasi “Meta Online” dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Untuk memperkuat skema, pelaku lain berpura-pura menjadi petugas layanan pelanggan yang aktif mengarahkan korban melakukan transfer dana secara bertahap, dengan alasan pembaruan data investasi.
Namun setelah sejumlah uang dikirimkan, korban tidak dapat menarik kembali dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp452.697.433,” ungkap Kompol Nana.
Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24), warga Pontianak, telah ditangkap pada 25 April 2026 dan kini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan dokumen transaksi dari berbagai rekening bank, di antaranya BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 486 tentang penggelapan.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas platform sebelum melakukan transaksi keuangan.
(Tim)



Tidak ada komentar