
Semarang, Faktanusantara.co.id//, – Seorang warga bernama Ngainah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti, Rabu (7/5/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam pemeriksaan itu, Ngainah mendapat pendampingan dari tim hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama Firma Hukum Subur Jaya.
Pendampingan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PBH FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar.
Proses pemeriksaan berlangsung di Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Semarang dan dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
Selama kurang lebih dua jam, saksi dimintai keterangan terkait kronologi awal transaksi hingga proses pembayaran yang dilakukan kepada pihak terkait.
Perkara ini berawal dari rencana pembelian tanah dan rumah yang disebut berlangsung pada November 2025. Dalam prosesnya, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dana secara bertahap setelah adanya kesepakatan harga dengan pihak pengembang.
Pembangunan rumah kemudian disebut mulai dilakukan pada Desember 2025 dengan sistem pembayaran menyesuaikan progres pekerjaan. Namun, di tengah proses pembangunan, pelapor mengaku kembali diminta melakukan tambahan pembayaran untuk kebutuhan tertentu, termasuk tahap penyelesaian bangunan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dana pembayaran ditransfer ke beberapa rekening berbeda atas permintaan pihak tertentu dengan alasan teknis transaksi. Nilai uang yang telah diserahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Permasalahan mulai muncul ketika terdapat permintaan pembayaran lanjutan, sementara pelapor merasa kewajiban pembayaran sebelumnya telah dipenuhi.
Sukindar menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menilai penyelesaian secara baik tetap perlu diupayakan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, pihak penyidik disebut akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan aliran dana untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Tim kuasa hukum bersama keluarga pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi mendapatkan kepastian atas perkara yang dilaporkan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi properti, termasuk memastikan legalitas dan mekanisme pembayaran sejak awal.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang sesuai ketentuan jurnalistik.
(***)
Tidak ada komentar