
BOYOLALI, Faktanusantara.co.id//– Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan kurang dari dua bulan setelah laporan diterima dari korban.
Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka di wilayah DKI Jakarta.

“Setelah laporan masuk, anggota langsung melakukan pendalaman dan pengejaran. Saat ini lima orang yang diduga sebagai pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Kapolres saat
memberikan keterangan di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5).
Kelima tersangka diketahui berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan proyek pengadaan untuk puluhan titik Koperasi Desa Merah Putih kepada korban berinisial S, warga Kabupaten Boyolali.
Perkara bermula ketika korban dijanjikan mendapat proyek pada Maret 2026. Pertemuan pertama disebut berlangsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, lalu berlanjut di kediaman korban di Boyolali.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan agar proyek dapat direalisasikan.
Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada para pelaku hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Polisi menduga para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam meyakinkan korban agar menyerahkan dana.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Boyolali.
(***)
Tidak ada komentar