Pria di Bantul Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Minta Penanganan Cepat Aparat

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2026 21:36 91 Admin Faktanusantara

Bantul, Faktanusantara.co.id// – Seorang pria berusia 53 tahun, Tatak Sriyanto yang akrab disapa Gareng, melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke Satreskrim Polres Bantul.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/102/IV/2026/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DI YOGYAKARTA.

Saat ditemui di wilayah Imogiri pada Minggu (3/5/2026), Tatak mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi di Padukuhan Sangkeh, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang.

Usai kejadian, Tatak memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di wilayah Bambanglipuro untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus visum sebagai bagian dari proses hukum.

Ia menegaskan bahwa laporan dibuat karena tidak menerima perlakuan tersebut dan berharap kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pengakuannya, dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, hingga lebih dari dua pekan sejak laporan dibuat, ia menilai penanganan kasus belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Tatak juga memperlihatkan sejumlah luka yang dialaminya, termasuk cedera pada ibu jari tangan kiri serta bekas luka di bagian kepala dan sekitar mata.

Seorang rekan korban berinisial PR (53) turut berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius
. Ia menilai peristiwa kekerasan yang melibatkan beberapa orang seperti ini perlu mendapat perhatian, mengingat belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Kasus pengeroyokan sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia

.Pelaku kekerasan secara bersama-sama dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari luka hingga menyebabkan kematian.

Pihak terkait diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan serta menjaga ketertiban di masyarakat.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA