
BANJARMASIN, Faktanusantara.co.id//, – Proyek rehabilitasi ruang kerja Wali Kota Banjarmasin Tahap I Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar menuai perhatian publik. Besarnya anggaran dinilai mencolok karena jauh lebih tinggi dibanding kegiatan serupa pada akhir tahun 2025 yang disebut hanya menelan biaya sekitar Rp400 juta.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE Kota Banjarmasin, paket jasa konsultan pengawasan proyek tersebut telah diumumkan dengan kode tender 10126391000. Nilai pagu maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengawasan tercatat sebesar Rp157,5 juta.

Namun hingga kini, rincian dokumen proyek utama seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar pekerjaan, hingga volume kegiatan belum tersedia secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait penggunaan anggaran yang dinilai cukup besar.
Seorang pengamat kebijakan publik di Banjarmasin menilai lonjakan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui detail penggunaan dana agar tidak menimbulkan asumsi negatif mengenai efektivitas belanja daerah.
“Nilainya meningkat sangat signifikan dibanding proyek sebelumnya. Karena menggunakan anggaran publik, tentu masyarakat berhak mengetahui rincian pekerjaannya,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Penjelasan
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, wartawan media ini mendatangi Kantor Bagian Umum Setdako Banjarmasin pada Kamis (7/5/2026) untuk menemui Plt.
Kepala Bagian Umum, Ahmad Zazuli, S.M. Namun pertemuan belum dapat dilakukan karena berbagai alasan yang disampaikan staf kantor.
Beberapa staf menyebut yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring, sementara lainnya menyampaikan bahwa pejabat tersebut tidak berada di tempat.
Konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Zazuli terkait proyek rehabilitasi tersebut maupun persoalan komunikasi dengan wartawan.
Redaksi menyatakan upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Aktivis Soroti Transparansi Anggaran
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kalimantan Selatan turut menyoroti besarnya anggaran rehabilitasi ruang kerja tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menurutnya, transparansi sangat penting terutama dalam proyek yang menggunakan dana daerah bernilai miliaran rupiah.
“Kami berharap seluruh proses dan rincian anggaran dapat dibuka secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Ia juga meminta lembaga pengawas, termasuk auditor negara, melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Dinilai Berkaitan dengan Keterbukaan Informasi
Praktisi hukum administrasi negara di Banjarmasin menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, dokumen terkait proyek pemerintah pada prinsipnya dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Ia menambahkan, keterbukaan data penting dilakukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah, terlebih di tengah kebutuhan pembangunan lain seperti perbaikan infrastruktur lingkungan, drainase, dan penanganan banjir.
Apabila tidak ada penjelasan resmi dalam waktu dekat, sejumlah elemen masyarakat dikabarkan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman maupun Badan Pemeriksa Keuangan guna meminta penelusuran lebih
lanjut terkait proyek tersebut.
(***)
Tidak ada komentar