Respon Cepat Polres Klaten, Ayah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Langsung Ditahan

waktu baca 1 menit
Selasa, 19 Mei 2026 23:12 19 Admin Faktanusantara

KLATEN, Faktanusantara.co id// – Polres Klaten bergerak cepat menangani kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah kandung di Kecamatan Kemalang.
Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan dan ditahan oleh Satreskrim, Senin 18/5/2026.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres.
Tersangka berinisial AK, 42 tahun, diduga mencabuli dua anak kandungnya, ZAZ 19 tahun dan SKD 15 tahun, di beberapa lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Satreskrim.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan segera menjemput tersangka.

“Begitu laporan diterima, kami klarifikasi korban lalu langsung mengamankan pelaku. Prosesnya cepat, tersangka sudah ditahan,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Ia menegaskan, Polres Klaten berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, tanpa melihat latar belakang pelaku.
Penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam melindungi korban.

Selain proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar kondisi mentalnya tetap terjaga selama penyidikan berlangsung.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga sudah berlangsung sejak 2020 dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersamanya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 418 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA