Polisi Amankan Dua Pria di Deli Serdang, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 21:20 14 Redaksi

DELI SERDANG, SUMUT, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026).

 

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, serta ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang bukti dengan berat bruto sekitar 1,14 gram itu ditemukan di dalam kantong celana salah seorang pria yang diamankan.

 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Sei Tuan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kedua pria tersebut tanpa adanya perlawanan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya disebut mengakui barang terlarang yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kompol Ferry Kusnady mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum terkait penyimpanan atau peredaran narkotika, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berla

ku,” tegasnya.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA