Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 43 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Setengah Kilogram

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 15:33 9 Redaksi

DELI SERDANG, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

 

Setelah melakukan pemantauan dan penyamaran, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap LS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta sebuah paper bag berwarna cokelat-putih yang berada di dekat pelaku saat penangkapan berlangsung.

 

Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kompol Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Deli Serdang.

 

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dapat berjalan maksimal,” tegasnya.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA