Tim Sancang Polres Garut Ringkus DPO Curanmor, Belasan Motor Curian Disita

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 22:46 11 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 dengan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut yang tergabung dalam Tim Sancang. Pelaku berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat.

 

Menurut hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Garut.

 

Sasaran pelaku umumnya kendaraan yang diparkir di area minim pengawasan, seperti halaman rumah, tempat umum, maupun lokasi yang relatif sepi.

 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak sistem pengaman kunci kendaraan menggunakan alat khusus. Dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T, pelaku dapat membobol kunci kontak dan membawa kabur kendaraan dalam waktu yang sangat singkat.

 

“Dalam pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu unit telepon genggam, serta alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian,” jelas AKP Herman.

 

Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, dan satu buah kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

 

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA