Security SPX Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Depan Kafe Semarang, Polisi Diminta Usut

waktu baca 5 menit
Selasa, 11 Agu 2026 21:44 27 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id//, – Dugaan tindak kekerasan terjadi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Sabtu (8/8/2026) dini hari.

 

Seorang petugas keamanan SPX mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang setelah keluar dari Kafe Hens99 atau Tipis-Tipis Aja.

 

Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan tubuh.

 

Korban juga sempat kehilangan kesadaran sebelum mendapatkan pertolongan dan dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian bermula sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu korban yang tengah menjalankan tugas menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang rekannya yang mengajaknya menghadiri sebuah acara di kafe.

 

Setelah pekerjaannya selesai, korban kemudian menuju tempat tersebut. Di lokasi, ia bertemu GP, seseorang yang telah dikenalnya sejak kecil dan masih berasal dari lingkungan kampung yang sama di kawasan Tegalsari, meskipun keduanya berada di RW berbeda.

 

Karena sudah saling mengenal, korban kemudian bergabung dengan GP dan duduk bersama di satu meja hingga kegiatan di dalam kafe selesai.

 

Persoalan Berlanjut Setelah Keluar Kafe

Situasi disebut berubah ketika acara berakhir dan korban bersama beberapa orang meninggalkan kafe.

 

Saat berada di luar lokasi, korban sempat menanyakan kabar mengenai ibu GP. Pertanyaan tersebut diduga memunculkan kesalahpahaman karena sebelumnya korban memperoleh informasi bahwa ibu GP telah meninggal dunia.

 

Menurut pengakuan korban, setelah terjadi percakapan tersebut suasana menjadi tegang. Salah seorang yang disebut berada di antara tiga orang terduga kemudian diduga melakukan pemukulan dari arah belakang.

 

Korban menyatakan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Korban selanjutnya ditemukan di pinggir jalan yang lokasinya tidak jauh dari kafe.

 

Istri korban kemudian menerima informasi dari petugas ambulans mengenai kondisi suaminya. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk memperoleh perawatan.

 

Setelah mendapatkan penanganan medis, korban akhirnya kembali sadar. Ia juga disebut telah menjalani pemeriksaan visum yang dapat digunakan sebagai salah satu bagian dari proses penanganan perkara.

 

Dalam keadaan masih lemah, korban bersama istrinya kemudian mendatangi Polrestabes Semarang untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Upaya Pertemuan Belum Berujung Kesepakatan

Keterangan dari istri korban menyebutkan bahwa setelah kejadian, GP yang disebut sebagai salah satu pihak terduga bersama dua orang lainnya datang ke rumah korban. Kedatangan tersebut turut didampingi keluarga dan Babinsa setempat.

 

Pertemuan itu disebut dimaksudkan untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan sekaligus membahas bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, pembicaraan yang berlangsung belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

 

Dalam kesempatan tersebut, kakak GP yang disebut bekerja sebagai anggota Polwan di Jawa Timur juga berkomunikasi dengan istri korban melalui panggilan video WhatsApp.

 

Istri korban menyampaikan harapan agar biaya perawatan ditanggung dan meminta kompensasi atas kejadian tersebut. Ia juga menyatakan tidak ingin penyelesaian hanya sebatas pembiayaan pengobatan rawat jalan.

 

Namun, menurut keterangan pihak korban, permintaan tersebut belum disepakati keluarga GP. Bahkan, permintaan kompensasi dalam jumlah tertentu disebut sempat dinilai sebagai bentuk pemerasan.

Keterangan mengenai pertemuan dan komunikasi tersebut masih berasal dari pihak korban dan keluarganya.

 

Oleh sebab itu, isi pembicaraan serta posisi masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi secara independen.

Kondisi Korban Masih Dalam Pemulihan

Saat ditemui di kediamannya pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, korban masih terlihat dalam kondisi lemah.

Sejumlah bagian wajahnya tampak mengalami lebam. Kedua area mata terlihat membiru dan bagian bibir juga menunjukkan adanya luka.

 

Korban masih dalam tahap pemulihan ketika memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.

 

Korban menyebut terdapat tiga orang yang menurutnya terlibat dalam aksi tersebut. Salah satunya disebut memiliki hubungan lingkungan tempat tinggal dengan GP, sedangkan orang lainnya disebut berasal dari kawasan Medoho, Kota Semarang.

 

Namun, identitas maupun peran setiap orang yang diduga terlibat belum dapat dipastikan. Hal tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami melalui proses hukum.

 

Petugas Parkir Beri Keterangan

Awak media juga menggali informasi dari seorang petugas parkir yang berada di sekitar kafe.

 

Saksi tersebut mengaku mengetahui adanya keributan yang berlangsung di luar tempat usaha tersebut.

 

Ia menyampaikan bahwa dirinya sempat berusaha menghentikan keributan. Saksi juga mengaku melihat korban berada seorang diri dan tidak melakukan perlawanan.

 

Meski demikian, keterangan saksi tersebut tetap perlu dikonfirmasi dengan saksi lainnya maupun pihak kepolisian agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara lebih objektif.

 

Pihak yang Disebut Terduga Sampaikan Bantahan

Di tengah proses pengumpulan informasi, pihak yang disebut sebagai terduga juga memberikan keterangan kepada awak media.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak tersebut membantah mengetahui siapa orang yang pertama kali melakukan pemukulan dari arah belakang. Mereka disebut mengaku tidak mengenal orang yang diduga melakukan tindakan tersebut.

 

Salah satu keterangan yang muncul hanya menyebut ciri fisik orang yang diduga melakukan pemukulan pertama, yakni bertubuh gemuk.

 

Keterangan tersebut masih berupa klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa pelaku sebenarnya. Penentuan peran masing-masing orang tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Penanganan Hukum Menunggu Hasil Penyidikan

Dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di ruang publik secara umum dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, ketentuan tersebut telah berlaku pada saat dugaan peristiwa terjadi pada Agustus 2026.

 

Meski demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan laporan atau keterangan salah satu pihak. Aparat penegak hukum perlu melihat hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, bukti medis, lokasi kejadian, bentuk kekerasan, serta alat bukti lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan laporan korban dan proses penanganan perkara masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.

 

Pemberitaan ini menempatkan seluruh pihak yang disebut berdasarkan status keterangannya masing-masing. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA