Faktanusantara.co.id// – Aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin di aliran Sungai Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, menjadi perhatian publik.

Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu keluhan warga karena dinilai belum tersentuh penindakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (9/4/2026), aktivitas penambangan masih berlangsung secara terbuka. Alat berat terlihat beroperasi di area sungai, sementara kendaraan pengangkut material keluar masuk tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas tersebut tetap berjalan meski diduga melanggar aturan. Salah satu warga berinisial AH menyebut kegiatan itu sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Selain aspek legalitas, aktivitas ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Pengerukan material di aliran sungai berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, mempercepat erosi, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Warga sekitar juga terdampak oleh debu, kebisingan, dan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kapolres Batang AKBP Veronika menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat dan media sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Pernyataan tersebut memberikan harapan bagi warga agar ada langkah konkret dari aparat. Masyarakat kini menunggu realisasi penindakan guna memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Warga juga mendorong instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Tengah, untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan di lapangan. Penanganan yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. (*)
Tidak ada komentar