
DEPOK, Faktanusantara.co.id// – Kasus sengketa tanah yang menjerat Parlindungan Siregar memicu sorotan publik terkait kepastian hukum pertanahan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok atas laporan pihak yang mengaku mewakili kepentingan Ho Haryati, terkait dugaan penyerobotan tanah berdasarkan SHM Nomor 1224 terbitan 1980 atas nama Hoki Harto.

Di sisi lain, Parlindungan mengaku lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang dikuasai turun-temurun dan sudah ditempati sejak ia lahir.
Lahan itu tercatat dalam Girik Nomor 914 atas nama Menah yang terbit tahun 1987 dengan luas sekitar dua hektar.
Situasi menjadi rumit karena ahli waris Menah menyatakan tidak pernah menjual tanah itu kepada Hoki Harto.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan SHM Nomor 1224.
Publik mempertanyakan jika sertifikat hak milik sudah sah sejak 1980, mengapa pada 1987 masih bisa terbit girik atas nama pihak lain dengan lokasi yang diduga sama.

Dalam sengketa tumpang tindih hak atas tanah, lazimnya persoalan diuji terlebih dahulu melalui jalur perdata atau administrasi pertanahan untuk menelusuri riwayat, keabsahan dokumen, dan proses penerbitan hak.
Parlindungan menyatakan siap jika penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum.
Namun ia menilai sejumlah bukti yang diajukan dalam perkara ini merupakan rekayasa yang merugikan dirinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum agraria, serta profesionalitas penanganan perkara sengketa tanah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar.
(Tim)
Tidak ada komentar